DWISU.WEB.ID - Apakah Anda mengidap penyakit kronis tapi kondisinya sudah stabil? Ada kabar baik nih karena BPJS kesehatan memberikan pelayanan kesehatan program rujuk balik yang biasa disingkat PRB.
Biasanya orang yang menderita penyakit kronis akan rutin berobat dan obat yang diberikan cenderung sama. Nah mungkin Anda berpikiran kenapa tidak diberikan resep saja setiap bulannya tanpa harus berobat ke dokter lagi.
Program rujuk balik BPJS kesehatan akan mengakomodasi kasus seperti ini. Penasaran apa sih PRB itu?
Pengertian Program rujuk balik (PRB)
Program rujuk balik (PRB) BPJS kesehatan merupakan pelayanan kesehatan khusus yang ditujukan kepada penderita penyakit kronis yang membutuhkan perawatan atau asuhan keperawatan jangka panjang.
PRB menjamin kebutuhan obat bagi peserta yang mempunyai penyakit kronis dengan kondisi stabil dan diagnosa tunggal tanpa komplikasi.
Muncul pertanyaan, penyakit apa yang bisa merasakan manfaat dari layanan ini? setidaknya ada 9 penyakit yang bisa mengajukan PRB. Berikut daftarnya:
1. Diabetes melitus
2. Hipertensi
3. Asma
4. PPOK (Penyakit paru obstruktif kronis)
5. Jantung
6. Stroke
7. Epilepsi
8. Skizofrenia
9. Systemic Lupus Eythematosus (SLE)
Supaya lebih jelas simak pengalaman saya saat menjalani layanan PRB ini, kebetulan hingga detik ini saya masih terdaftar sebagai pasien PRB.
Awalnya saya rawat inap di sebuah rumah sakit di daerah kabupaten Bekasi karena penyakit Asma yang sudah kronis.
Setelah diperbolehkan pulang saya masih rutin kontrol sebulan sekali dengan surat rujukan BPJS ke dokter spesialis paru.
Sampai akhirnya asma saya terkontrol sehingga dokter merekomendasikan untuk menjadi pasien PRB. Awalnya bingung tapi saya ikuti saja semua prosedurnya dan ternyata tidak ribet.
Saat terakhir berobat di rumah sakit dokter memutuskan untuk PRB. Saat mengambil obat di apotek rumah sakit, saya diberi informasi oleh petugas apotek kalau saya dalam proses pengajuan PRB ke BPJS kesehatan.
Prosesnya kalau tidak salah tidak langsung selesai hari itu juga, tapi menunggu sampai beberapa hari sampai saya dihubungi oleh petugas apotek rumah sakit.
Beberapa hari kemudian saya dihubungi kalau proses pendaftarannya sudah disetujui BPJS dan saya dipersilahkan datang untuk mengambil berkas PRB.
Berkasnya ada 4 :
1. Surat rujukan rumah sakti
2. Surat rujuk balik (PRB)
3. Surat elegibilitas peserta
4. Resep dokter
Setalah obat dari rumah sakit habis ( dosis 1 bulan) barulah saya pergi ke faskes tingkat 1 (klinik).
Seperti layaknya berobat, saya serahkan foto copy berkas dari rumah sakit ditambah foto copy kartu BPJS ke petugas bagian pendaftaran. Jangan lupa bilang ke petugasnya, " PRB ya bu!" biar langsung paham untuk membedakan dengan yang berobat.
Saya disuruh menunggu untuk memproses PRB. Tak lama kemudian saya di panggil oleh bagian obat/farmasi di faskes tersebut. Saya diberi resep baru tapi obatnya sama dengan resep dokter.
Langkah selanjutnya saya tinggal ambil obat di apotik yang bekerja sama dengan BPJS di wilayah kota/kabupaten sesuai dengan faskes contohnya saya bisa mengambil obat di apotek tertentu di kabupaten Bekasi karena faskes nya masuk kabupaten bekasi .
Di kabupaten Bekasi ada 11 Apotek PRB.
Silahkan tanya ke klinik apotek mana saja yang menerima PRB.
Untuk mengambil obat ke apotek pada kali pertama, persyaratannya :
1. 1 lembar foto copy surat rujukan rumah sakit
2. 1 lembar foto copy surat rujuk balik (PRB)
3. 1 lembar foto copy Surat elegibilitas peserta
4. resep dokter asli
5. 1 lembar foto copy resep dokter
6. Resep dari faskes
7. 1 lembar foto copy resep dari faskes
8. 1 lembar foto copy KTP
Perlu diingat sebelum pergi ke apotek untuk pertama kalinya, foto copy semua berkas dari rumah sakit dan resep dari klinik minimal 5 lembar lebih banyak lebih baik untuk jaga-jaga takut hilang karena nantinya berkas asli diminta apotek.
Nantinya berkas tersebut diserahkan ke apotek dan tunggu diproses dulu dan selanjutnya menerima obat untuk dosis 1 bulan. Nantinya diberi buku kontrol peserta BPJS.
Berkas berkas tadi masih diperlukan untuk mengambil obat di bulan berikutnya dengan prosedur yang sama seperti diatas hanya saja tidak perlu menyerahkan lagi resep asli dokter karena sudah diminta apotek pada pengambilan obat yang pertama. Foto copy resep dari faskes masih dibutuhkan untuk persyaratan. Intinya setiap berkunjung ke faskes untuk meminta resep harus difoto copy resep yang baru.
Pada bulan berikutnya pengambilan obat di awali dengan mendatangi faskes pertama dengan melampirkan buku kontrol, selembar foto copy kartu BPJS, foto copy resep dari klinik bulan sebelumnya, foto copy 4 berkas dari rumah sakit
Nantinya akan mendapatkan resep dari faskes yang baru lagi begitu juga di bulan-bulan berikutnya.
0Komentar
Berkomentarlah sesuai topik No Link No Spam